Gugatan perdata Prita resmi dicabut namun pidana tetap jalan: Omni mengurangi dampak negatif gelombang dukungan Prita

Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, Banten secara resmi menyatakan permintaan maaf dan mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari.
Excerpt from Tempo Interaktif.

Pencabutan gugatan perdata yang tiba-tiba, IMHO, bisa diartikan dua hal (1) Omni menyadari bahwa pada prinsipnya gugatan yang mereka layangkan bukan jawaban atas keluhan Prita (2) Omni menyadari bahwa gelombang berita putusan pengadilan yang menghukum Prita dengan cara membayar denda Rp. 204 juta mulai memberikan dampak negatif bagi Omni ditinjau dari dua sisi yaitu brand name Omni yang justru semakin runtuh dan efek finansial yang justru memukul Omni, baik revenue maupun ebitda.

Mungkinkah?

Intervensi: ketidakmauan bukan ketidakmampuan

Pertama, ini soal kasus Prita, bukan kasus-kasus lain. Kedua, ini adalah opini saya atas tulisan @tifsembiring di facebook yang bisa dibaca di sini, khususnya opini berkaitan dengan hal intervensi yudikatif. Keempat, saya bukan praktisi hukum, praktisi politis. Ini adalah opini rakyat kebanyakan, opini seseorang yang mencoba menggunakan logika, atas kasus Prita.

Apa yang dimaksud dengan intervensi? KBBI atau oxford dictionary bisa dibuka. Namun yang ingin saya sampaikan bahwa intervensi bisa dilakukan tanpa ada kaitannya dengan ranah hukum atau yudikatif seperti yang disampaikan oleh @tifsembiring.

Perhatikan logika sederhana ini: jika kami, kawan-kawan Indonesia, mengumpulkan koin untuk membantu Prita, apakah kami akan dianggap mengintervensi hukuman/penalti/denda yang diberikan kepada seorang Prita (as personal before the law)?

Intervensi bukan masalah ketidakmampuan akibat ikatan trias politika melainkan ketidakmauan untuk melakukan terobosan-terobosan menggunakan kemampuan yang dimiliki.