Intervensi: ketidakmauan bukan ketidakmampuan
Pertama, ini soal kasus Prita, bukan kasus-kasus lain. Kedua, ini adalah opini saya atas tulisan @tifsembiring di facebook yang bisa dibaca di sini, khususnya opini berkaitan dengan hal intervensi yudikatif. Keempat, saya bukan praktisi hukum, praktisi politis. Ini adalah opini rakyat kebanyakan, opini seseorang yang mencoba menggunakan logika, atas kasus Prita.
Apa yang dimaksud dengan intervensi? KBBI atau oxford dictionary bisa dibuka. Namun yang ingin saya sampaikan bahwa intervensi bisa dilakukan tanpa ada kaitannya dengan ranah hukum atau yudikatif seperti yang disampaikan oleh @tifsembiring.
Perhatikan logika sederhana ini: jika kami, kawan-kawan Indonesia, mengumpulkan koin untuk membantu Prita, apakah kami akan dianggap mengintervensi hukuman/penalti/denda yang diberikan kepada seorang Prita (as personal before the law)?
Intervensi bukan masalah ketidakmampuan akibat ikatan trias politika melainkan ketidakmauan untuk melakukan terobosan-terobosan menggunakan kemampuan yang dimiliki.
